Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan dari ketiga pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur. Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2024 11:58
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan dari ketiga pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur. Dokumen diserahkan kepada perwakilan pasangan bakal calon.
"Ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," ujar anggota KPU Jakarta, Astri Megatari, dalam konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2024.
Astri mengatakan KPU Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi putusan ini. Tahapan tanggapan masyarakat dimulai sejak 15-18 September 2024.
"Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," kata dia.
Setelah proses tanggapan, KPU Jakarta bakal melakukan klarifikasi. Proses ini akan dilakukan pada 21 September 2024.
"Di tanggal 22 September kami akan melakukan penetapan pasangan calon," ujar dia.
Baca Juga:
Pesan Sutiyoso ke RK: Tak Perlu Drama, Tapi Gunakan Pendekatan Kemanusiaan |