KPU: Hanya 3 Daerah yang Nihil Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

KPU: Hanya 3 Daerah yang Nihil Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Devi Harahap • 13 December 2024 23:09

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap total ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya tiga daerah yang tercatat nihil permohonan sengketa pilkada.

"Per tanggal 13 Desember pukul 13.00 WIB, minus Jakarta, DIY, dan Bali yang tanpa permohonan," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

Iffa menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan beberapa strategi dan teknis untuk menghadapi proses persidangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK. Salah satunya dengan menyiapkan tim khusus mitigasi dan administrasi yang ditempatkan di Jakarta.

"Kita akan membentuk tim yang terdiri dari tim mitigasi berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi. Kemudian ada tim nonlitigasi yaitu tim helpdesk, tim umum untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, kabupaten/kota," bebernya.

Berikutnya, menerbitkan keputusan KPU tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pilkada tingkat gubernur hingga bupati/wali kota. Ini jadi petunjuk atau panduan bagi KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan. 

"Hal ini ini mengatur mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI," tuturnya.
 

Baca juga: KPU Klaim Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Rerata 71%

Jadwal persidangan sengketa hasil Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, jadwal persidangan akan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Lalu, pemeriksaan pendahuluan 9 hingga 14 Januari 2025 

"Kenapa ada kata 'atau', kalau sengketanya banyak maka dibuka gelombang kedua," tutur Iffa. 

Sesi pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025 atau 17 hingga 30 Januari 2025. Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan pada 30 hingga 31 Desember 2024 atau 12 hingga 13 Januari 2025. 

Kemudian, penyampaian salinan putusan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12 hingga 17 Februari 2025. Pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3 hingga 12 Februari 2025 atau 14 hingga 25 Februari 2025. 

Selain itu, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Februari 2025 atau 7 hingga 11 Maret 2025. Terakhir, penyampaian salinan putusan pada 24 hingga 28 Februari 2025 atau 7 hingga 13 Maret 2025.

Dari total 281 permohonan sengketa hasil pilkada di MK, 16 di antaranya terkait pemilihan gubernur. Yaitu Sumatra Utara (1), Kepulauan Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), dan Papua Barat Daya (1). 

Kemudian terkait PHPU pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 217 permohonan. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota 48 permohonan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)