Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Devi Harahap • 13 December 2024 23:09
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap total ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya tiga daerah yang tercatat nihil permohonan sengketa pilkada.
"Per tanggal 13 Desember pukul 13.00 WIB, minus Jakarta, DIY, dan Bali yang tanpa permohonan," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Iffa menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan beberapa strategi dan teknis untuk menghadapi proses persidangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK. Salah satunya dengan menyiapkan tim khusus mitigasi dan administrasi yang ditempatkan di Jakarta.
"Kita akan membentuk tim yang terdiri dari tim mitigasi berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi. Kemudian ada tim nonlitigasi yaitu tim helpdesk, tim umum untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, kabupaten/kota," bebernya.
Berikutnya, menerbitkan keputusan KPU tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pilkada tingkat gubernur hingga bupati/wali kota. Ini jadi petunjuk atau panduan bagi KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.
"Hal ini ini mengatur mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI," tuturnya.
Baca juga: KPU Klaim Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Rerata 71% |