Ilustrasi, minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai. Foto: dok MI/Angga Yuniar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2024 17:38
Jakarta: Pemerintah menyasar minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai objek cukai baru. MBDK yang disasar tersebut mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan. Faktor kesehatan menjadi salah satu alasan MBDK bakal dijadikan objek kena cukai.
Hal itu diungkapkan Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto saat memberikan kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN yang disaksikan secara daring.
"Gula itu ke stroke, jantung, penyakit kronis, ini kejadiannya memang seperti ini, sudah menjadi penelitian dan terjadi di masyarakat, termasuk kepada mereka yang berusia muda. Indonesia ini pengidap diabetes sudah 15,5 juta jiwa, di atas Brasil dan Meksiko," ujar Iyan, Rabu, 24 Juli 2024.
Indonesia, kata Iyan, menjadi negara urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia dari seluruh negara di 2021. Angka tersebut meningkat pesat dalam dua dekade terakhir, yakni naik dari 5,6 juta pada 2000 dan naik menjadi 7,3 juta di 2011.
Sedangkan prevalensi diabetes meningkat dari 10,6 persen di 2021 menjadi 11,7 persen di 2023. Dari data historis itu, diperkirakan pengidap diabetes di Indonesia akan membengkak menjadi 23,33 juta jiwa pada 2030 dan kembali naik menjadi 28,57 juta jiwa di 2045 jika tak ada kebijakan pengendalian.
Baca juga: Penerapan BMAD oleh KADI Dinilai Tidak Kredibel |