Pelaku Tabrak Lari Pemulung di Makassar Ditangkap

Kapolrestabes Makassar,Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat menanyai pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban tak sadarkan diri hingga saat ini, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Pelaku Tabrak Lari Pemulung di Makassar Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 21 August 2024 15:22

Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda setelah melakukan aksi tabrak lari. Rekaman tabrak lari tersebut viral di media sosial. Dalam video itu korban yang tengah mendorong becaknya tiba-tiba ditabrak oleh pelaku Muh. Amin, 22.

Korban saat itu langsung tidak sadarkan diri. Bukannya menolong pelaku langsung mengambil motornya dan kabur meninggalkan korban dalam keadaan pingsan. Korban saat ini kritis akibat perbuatan pelaku. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus 2024 dini hari. Saat itu pelaku baru pulang dari pesta minuman keras. 

"Pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Mokhammad Ngajib menjelaskan, dalam kondisi mabuk usai dari tempat hiburan malam, pelaku kemudian pulang melalui Jalan Arif Rate. Di saat bersamaan seorang pemulung dengan gerobaknya tengah berjalan pelan di pinggir jalan. 
 

Baca: Pelaku Tabrak Lari Wanita Hamil di Jakarta Pusat Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Pada saat mengendarai sepeda motor menggunakan handphone kemudian menabrak seorang uang membawa gerobak," ungkapnya. 

Setelah menabrak pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Akibat tabrakan yang dilakukan korban hingga saat ini masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri. 
"Kondisi korban saat ini masih belum sadar. Korban mengalami luka di bagian kepala, muka, maupun kepala bagian belakang dan dipunggung," ujarnya. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, ppolisi kemudian melakukan penyelidikandan kurang dari 12 jam Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku tabrak lari itu. "Tidak lebih dari 12 jam, berkat kerjasama yang baik dan ini keberhasilan dari Tim Jatanras untuk mencari pelaku yang menabrak dan ditangkap," jelasnya. 

Dalam proses pelariannya, pelaku mencoba menipu pihak kepolisian dengan mengubah warna sepeda motor miliknya. Di mana saat menabrak motor itu berwarna putih namun diubah menjadi warna hitam. 

Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)