Humas PT Tanjung Karang, H Aksir saat dimintai keterangan. (Foto: Lampost/ Umar Robbani)
Medcom • 23 January 2024 16:13
Bandar Lampung: Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah mengeluarkan surat panggilan terhadap SE, hakim tinggi yang dilaporkan melakukan tindak asusila. Humas PT Tanjung Karang, H Aksir mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. Terkait hal itu, PT Tanjung Karang saat ini telah membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut.
Tim tersebut sudah menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada 25 Januari mendatang.
"Sudah diberikan surat panggilan, Kamis, 25 Januari akan dimintai klarifikasi terkait laporan itu," kata dia, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurutnya, terlapor sudah 2 tahun bertugas di PT Tanjung Karang. Sebelumnya SE merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatra Selatan. "Yang bersangkutan baru 2 tahun bertugas di sini, pindahan dari Palembang," jelasnya.
Baca: Viral Wali Murid Curhat Anaknya jadi Korban Pelecehan Oknum Guru di Sekolah |