Pencatatan Data Yatim Piatu Jakarta Didukung Penuh

Kajati Jakarta Rudi Margono/Medcom.id/Christian

Pencatatan Data Yatim Piatu Jakarta Didukung Penuh

Medcom • 22 June 2024 13:43

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mendukung Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di Wilayah Hukum Jakarta. Dukungan disampaikan ke Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Jakarta.

“Kami selalu berusaha dan tentunya sinergi terkait pendampingan hukum kedepannya. Kami juga akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial dalam penerbitan Akta Kelahiran bagi anak-anak yatim piatu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Rudi Margono kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.

Rudi mengatakan dukungan itu sesuai Pasal 34 ayat 1 UU 1945 tentang Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Kejaksaan Tinggi Jakarta harus hadir dalam penerbitan akta kelahiran tersebut.

“Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kita harus hadir bersama-sama dengan dinas terkait dalam membantu penerbitan akta itu,” ungkap Rudi.

Menurut dia, setiap anak-anak di Indonesia harus mendapatkan legalitas terkait jaminan akta kelahiran. Hal ini dilakukan agar pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
 

Baca: Langit Wilayah Jakarta Cerah Hari Ini

“Setiap anak di Indonesia harus dapat legalitas terkait dgn jaminan akte kelahiran. Dalam hal ini, kami (Kejati) mengurusi terkait perdataan,” tutup Rudi.

Medcom.id/Christian

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)