Kecelakaan Bus Handoyo di Interchange Cikampek KM 72/B Jalan Tol Cipali. Foto: Tangkapan layar.
Siti Yona Hukmana • 16 December 2023 10:18
Jakarta: Polosi segera menetapkan sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Interchange Cikampek KM 72/B Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sebagai tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang tewas.
"Nanti (tetapkan tersangka), kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikkan status dari penyeledikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Lalu Wira Sutriana saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Desember 2023.
Wira mengatakan gelar perkara menaikkan status kasus ke penyidikan dilakukan hari ini. Namun, ekspose ini dinilai belum bisa disebut untuk menetapkan tersangka, melainkan baru menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Nanti, kita lakukan untuk memperjelas dulu perkara, kemudian baru akan kita lakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya," ungkap Wira.
Baca juga: Jalan Interchange Cikampek Dialihkan Imbas Kecelakaan Tol Cipali |