Korea Selatan. Foto: Unsplash.
Seoul: Regulator antimonopoli Korea Selatan mengatakan pembuat dan pemasok makanan akan diminta memberi tahu pembeli jika mereka mengurangi ukuran produk. Jika tidak, mereka akan menghadapi denda hingga 10 juta won.
Komisi Perdagangan Adil atau Fair Trade Commission (FTC) Korsel mengatakan pihaknya telah menetapkan praktik beberapa bisnis yang memotong porsi produk sambil menjaga harga tetap sama, atau yang disebut penyusutan inflasi, sebagai transaksi tidak adil yang dapat dikenakan sanksi.
Sebagian besar pembuat makanan olahan dan produsen perlengkapan rumah tangga seperti tisu toilet, sampo, dan deterjen harus memasang label selama tiga bulan jika mereka mengurangi ukuran produknya sedemikian rupa sehingga harga satuannya naik.
Aturan ini akan mulai berlaku pada Agustus setelah masa tenggang tiga bulan, dan pelanggar akan didenda 5 juta won untuk pelanggaran pertama dan 10 juta won untuk pelanggaran kedua.
"Perubahan ini bertujuan untuk mencegah situasi, perusahaan mengurangi ukuran, standar, berat atau kuantitas produk mereka tanpa pemberitahuan yang memadai sehingga konsumen tanpa sadar menanggung kenaikan harga yang besar,” kata FTC, dilansir
BusinessTimes, Jumat, 3 Mei 2024.
Penyusutan inflasi di Korsel
Penyusutan inflasi telah menjadi masalah bagi konsumen dan pemerintah di seluruh dunia ketika rumah tangga bergulat dengan berkurangnya daya beli akibat melonjaknya inflasi selama beberapa tahun terakhir, meskipun ada tanda-tanda berkurangnya tekanan harga baru-baru ini.
Meningkatnya harga pangan dan biaya hidup merupakan masalah utama menjelang pemilihan parlemen bulan lalu, dengan partai berkuasa Presiden Yoon Suk Yeol mengalami kekalahan telak.
Pemerintahan Yoon telah mengambil berbagai langkah dalam upaya untuk mengendalikan kenaikan harga, termasuk memotong tarif impor pangan dan memberikan tekanan pada perusahaan untuk membatasi kenaikan harga.