8 Napi Terorisme Lapas Jabar Dipindahkan ke Jatim

Sejumlah narapidana terorisme dipindahkan dari Lapas Jabar ke Jatim. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)

8 Napi Terorisme Lapas Jabar Dipindahkan ke Jatim

Amaluddin • 22 November 2024 10:25

Surabaya: Tiga Lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 8 narapidana kasus terorisme. Mereka dipindah dari Rutan Cikeas, Jawa Barat.

"Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan, dan Lapas Surabaya," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat, 22 November 2024.

Heni menjelaskan bahwa Lapas Bojonegoro mendapatkan satu narapidana, dua lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan, dan sisanya dikirim ke Lapas Surabaya.

"Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima saja," ucap dia.

Menurut Heni, secara teknis pelaksanaan kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. 

"Selain itu, didampingi juga perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujarnya.
 

Baca juga: Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Jaringan NII

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari mengatakan bahwa proses pengiriman dimulai dari Lapas Bojonegoro, rombongan datang di lapas yang dipimpin Sugeng Indrawan itu sekitar pukul 09.30 WIB. Satu narapidana berinisial KA dititipkan di sana.

"Selanjutnya sekitar tengah hari, dua orang narapidana kasus terorisme berinisial SA dan P sampai dan diterima oleh Lapas Lamongan," ungkap Heri.

Terakhir, 5 narapidana kasus teroris berinisial AM, S, SB, SR dan B akan dibina di Lapas Surabaya. "Seluruhnya belum pernah ikrar setia NKRI, sehingga akan kami perhatikan dan lakukan asesmen setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari," terangnya.

Heri menjelaskan bahwa selama November 2024 ini, pihaknya total telah menerima 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024 lalu menerima 6 narapidana kasus terorisme yang didistribusikan ke tiga lapas.

"Dua dibina di Lapas Tulungagung, satu di Lapas Madiun dan tiga di Lapas Malang," jelasnya.

Tidak hanya menerima pelimpahan, pada Kamis, 21 November 2024, pihaknya juga telah melakukan pembebasan berayarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS di Lapas Tuban. Saat ini total narapidana kasus terorisme yang dibawa pembinaan ada 21 orang tersebar di 6 lapas.

Dari jumlah itu, hampir separuhnya ditempatkan di Lapas I Surabaya di Porong dengan 10 orang narapidana kasus terorisme. "Di jangka pendek, kami akan melakukan intervensi sosial sehingga diharapkan para narapidana bisa berikrar kembali ke pangkuan ibu pertiwi," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)