Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Istimewa
Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 21:17
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan speaker bagian luar masjid. Hal itu merespons Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala yang diramaikan ustaz Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
"Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Yaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker bagian luar masjid. Sebab, Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain.
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu yang lain," ujar dia.
Yaqut menyebut fenomena itu membuatnya mengeluarkan SE tersebut. Sehingga speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada," tegas dia.
Baca Juga:
Respons Imam Besar Masjid Istiqlal soal Pembatasan Pengeras Suara Masjid |