Menag Tegaskan Tak Larang Speaker Luar Masjid

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Istimewa

Menag Tegaskan Tak Larang Speaker Luar Masjid

Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 21:17

Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan speaker bagian luar masjid. Hal itu merespons Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala yang diramaikan ustaz Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

"Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Yaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker bagian luar masjid. Sebab, Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain.

"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu yang lain," ujar dia.

Yaqut menyebut fenomena itu membuatnya mengeluarkan SE tersebut. Sehingga speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.

"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Respons Imam Besar Masjid Istiqlal soal Pembatasan Pengeras Suara Masjid


Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Dia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB.

Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam masjid.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)