TNI: Kami Rawat Lapangan Blang Padang dengan Hati

Lapangan Blang Padang Banda Aceh. Foto: Fajri Fatmawati

TNI: Kami Rawat Lapangan Blang Padang dengan Hati

Fajri Fatmawati • 13 August 2024 11:18

Banda Aceh: Status kepemilikan Lapangan Blang Padang, salah satu ikon Kota Banda Aceh yang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga kini masih menjadi polemik. Pangdam Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, mengaku pihaknya tengah menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, Pangdam menegaskan bahwa Blang Padang pada dasarnya adalah milik rakyat dan akan dikembalikan jika terbukti bukan hak pakai TNI.

Niko menjelaskan, pihaknya telah menemukan dasar hukum hak pakai Blang Padang, namun akan terus menyelidiki sejarahnya mengingat nilai historis kawasan tersebut.

"Status Blang Padang itu tercatat di kami, bahkan kami sudah mendapatkan nomor PSP-nya bahwa itu adalah tercatat di kami. Tapi kami sedang menelusuri sejarahnya. Seperti kita ketahui sekeliling lapangan Blang Padang itu rumah dinas Pangdam dan gedung peninggalan Belanda, jadi sementara belum ada kejelasan tapi kami merawatnya dengan hati," kata Niko, Senin, 12 Agustus 2024.

Untuk menjaga kelestarian dan ketertiban Blang Padang, Niko menginstruksikan agar lapangan tersebut selalu bersih dan rapi. Pihaknya juga telah mengatur jadwal kegiatan keagamaan dan menutup lapak pedagang di waktu-waktu tertentu. Pangdam menekankan bahwa semua upaya perawatan dan pengelolaan Blang Padang dilakukan semata-mata untuk kepentingan rakyat.

"Jadi statusnya ada di kita itu dari Kementerian Keuangan, untuk lebih jelasnya coba cek di asisten logistik disana ada datanya semuanya," ujarnya.

Terkait pengelolaan Blang Padang, Pangdam menjelaskan pihaknya telah mempekerjakan sejumlah orang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lapangan. Pendapatan dari kegiatan di lapangan digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional lainnya. Kemudian pihaknya juga mengaku menyisihkan untuk kas Masjid Raya Baiturrahman (MRB).

Niko menegaskan kembali TNI tidak memiliki niat untuk menguasai Blang Padang. "Blang Padang bukan punya kami, tapi penunjukannya ke kami. Tapi kami merasa itu adalah punya rakyat. Jadi yakinlah selama kami pegang tidak ada niat kami untuk menguasai semua yang ada, punya TNI ini adalah milik rakyat kami menyadari itu betul, karena TNI adalah milik rakyat," tegas Pangdam.

Sejarah Kepemilikan Blang Padang


Sebagai informasi, tanah Lapangan Blang Padang diklaim sebagai hak pakai TNI-AD. Namun, berdasarkan berbagai sumber sejarah, tanah tersebut diduga merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasai Belanda.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan berbagai dokumen sejarah lainnya, tanah Blang Padang pada masa Kerajaan Aceh yang dipimpin Sultan Iskandar Muda merupakan areal persawahan rakyat. Sultan membeli lokasi itu yang kemudian diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Berdasarkan peta blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis "Aloen-Aloen" Kesultanan Aceh, maka tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL), bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau,"

Tanah Blang Padang merupakan salah satu warisan Kerajaan Aceh, yang kemudian sejak Indonesia Merdeka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Aceh. Lokasi itu dipakai sebagai lapangan sepak bola dan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh serta kegiatan penting lainnya seperti acara tempat kegiatan keramaian rakyat, olahraga, upacara, tempat pelaksanaan MTQ dan lainnya.

Tanah Blang Padang juga tercatat sebagai aset Pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang. Pemerintah Aceh telah melakukan penelusuran sejarah dan ditemukan buku serta peta penguasaan Belanda di Aceh tahun 1875. Berdasarkan dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Meskipun demikian, lokasi tersebut saat ini diklaim sebagai hak pakai TNI-AD. Di lokasi juga dipasang plang yang menunjukkan status kepemilikan tersebut, yang bertuliskan 'Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG.30101043, Barang Siapa yang Menggunakan Harus Seijin Kodam IM'.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)
tni