Kloter pertama jemaah haji Aceh tiba di Tanah Air, Rabu (10/7/2024).(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)
Media Indonesia • 8 August 2024 11:32
Yogyakarta: (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terpidana kasus penipuan haji plus berinisial VSD pada Rabu, 7 Agustus di Kabupaten Sleman yang telah menjadi buron sejak 2021 lalu. Perempuan berusia 44 tahun itu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi DIY di kediamannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, tanpa perlawanan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Rabu malam menjelaskan VSD terlibat dalam kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus (haji plus). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 telah menyatakan VSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Atas putusan tersebut, jelas Herwatan, VSD maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY, VSD dinyatakan bersalah dan hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara dalam proses banding.
"VSD pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung permohonan kasasi," jelasnya.
Baca: Polda DIY Dalami Kasus Penipuan dengan Bandar Internasional Judi Online |