Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 17 August 2023 14:58
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi data jumlah narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Sebanyak 16 koruptor mendapat remisi dan langsung bebas.
"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi Medcom.id melalui pesan singkat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Sebelumnya, Rika mengatakan 16 narapidana korupsi hanya mendapat remisi. Namun, mereka masih menjalani pidana.
Rika enggan menyebut para narapidana yang mendapat remisi dan bebas itu. Alasan yang digunakan, yakni privasi.
"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Rika juga mengklarifikasi data narapidana narkotika dan terorisme yang mendapat remisi yang sebelumnya disampaikan. Sebanyak 760 narapidana narkotika dan 26 narapidana terorisme yang mendapat remisi juga berstatus bebas langsung.
Selain itu, dia menyampaikan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana berjumlah 2.120 orang. Kemudian, narapidana narkotika 87.479 orang dan teroris 131 orang masih mendekam di penjara.
Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.