Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Daviq Umar Al Faruq • 10 July 2023 17:53
Malang: Sebanyak 88 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dengan begitu jumlah bacaleg di Kabupaten Malang kini menjadi 646 bakal calon dari jumlah sebelumnya yakni 734 bakal calon.
"Dari 734 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah diajukan 17 partai politik, terdapat 88 bakal calon yang tidak diajukan kembali di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2023.
Marhaendra mengaku masa perbaikan dokumen persyaratan telah dibuka sejak 26 Juni 2023 hingga Minggu, 9 Juli 2023. Selama periode tersebut, ada 17 partai politik (parpol) yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
KPU Kabupaten Malang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon dari PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai NasDem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
"Jumlah bakal calon ada 646 orang terdiri dari 372 bakal calon laki-laki dan 274 bakal calon perempuan," jelasnya.
Selanjutnya KPU Kabupaten Malang bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg kembali dan atau bakal calon pengganti pada masa verifikasi administrasi perbaikan melalui silon, mulai 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, bacaleg dimaksud dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti tidak benar dan atau terdapat kegandaan pencalonan, bacaleg dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang," ujarnya.