Ilustrasi kepulangan jemaah haji. Foto: MGN/Andre Septian Yusup
Jakarta: Proses penyelenggaraan Haji 2023 masuk fase kepulangan. Sebanyak 6.592 orang dari 17 kelompok terbang (kloter) kembali ke Tanah Air.
Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin menyampaikan pemulangan jemaah haji sudah dilakukan sejak 4 Juli 2023. Jumlah jemaah yang sudah tiba di Tanah Air pada pemulangan perdana itu sebanyak 7.131 orang dari 18 kloter.
“Hari ini, 5 Juli 2023 sebanyak 6.682 jemaah atau 16 kelompok terbang (kloter) diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” kata Akhmad Fauzin dalam konferensi pers, Rabu, 5 Juli 2023.
Berikut daftar tempat kedatangan jemaah haji (debarkasi) pada 6 Juli 2023, yaitu:
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 5 sebanyak 405 orang
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 6 sebanyak 400 orang
- Debarkasi Makassar (UPG) 3 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Solo (SOC) 7 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Palembang (PLM) 1 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Surabaya (SUB) 7 sebanyak 450 orang
- Debarkasi Batam (BTH) 6 sebanyak 374 orang
- Debarkasi Solo (SOC) 8 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Surabaya (SUB) 8 sebanyak 450 orang
- Debarkasi Aceh (BTJ) 3 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 7 sebanyak 374 orang
- Debarkasi Medan (KNO) 3 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Makassar (UPG) 4 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 9 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Solo (SOC) 9 sebanyak 360
- Debarkasi Batam (BTH) 7 sebanyak 374
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 10 sebayak 393
Fauzin menambahkan tahun ini jemaah haji Indonesia memperoleh 10 liter air Zamzam. Setibanya di asrama haji debarkasi, jemaah akan menerima 5 liter air Zamzam.
“Untuk 5 liter tambahannya, akan didistribusikan ke Kemenag Provinsi untuk diteruskan dan diambil di Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota,” tambah dia.
Pemerintah mengingatkan jemaah yang akan kembali ke Tanah Air agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Mereka diminta tak membawa barang yang dilarang agar terhindar dari sanksi.
“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” ujar dia.
(MI/Despian Nur Hidayat)