Ada Regulasi Baru, Asosiasi Yakin Penjualan Motor Listrik Naik

Ilustrasi motor listrik.

Ada Regulasi Baru, Asosiasi Yakin Penjualan Motor Listrik Naik

Annisa ayu artanti • 30 August 2023 15:37

Jakarta: Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200 ribu unit pada 2023.

Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dia mengatakan, saat ini sudah banyak industri yang menanyakan mengenai target dari perluasan syarat insentif motor listrik tersebut.

"Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," ucap Budi.

Baca juga: Menperin: 1 KTP Bisa Beli 1 Motor Listrik

Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik.
 
Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. 

Makin banyak industri sepeda motor listrik ingin jadi mitra pemerintah

Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah.
 
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers.

Pada Permenperin itu disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)