Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Menko Polhukam RI, Mahfud MD, didampingi Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dokumentasi/ Istimewa

Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Fajri Fatmawati • 27 June 2023 13:09

Pidie: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyebut  lahirnya Undang-undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh termasuk cepat.

"Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi ini termasuk cepat," kata Mahfud di Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

Mahfud memaparkan hal tersebut lantaran ada isu di masyarakat yang berkembang lantaran bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Menurut dia perusakan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1989 atau sudah 34 tahun.

"Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujarnya.

UU tersebut mengamanatkan yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat. Menurutnya, bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah lambat.

"Tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat. Jadi, menurut Undang-undang, kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” jelasnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)