Residivis Pencurian Mengaku TNI Ditangkap, Modus Bagi-Bagi Sembako

Penangkapan residivis/Ilustrasi Medcom.id

Residivis Pencurian Mengaku TNI Ditangkap, Modus Bagi-Bagi Sembako

Muhammad Syawaluddin • 15 June 2025 12:55

Makassar: Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial K, 42, setelah mencuri emas milik warga. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dengan modus membagikan sembako.

Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, mengatakan pelaku ditangkap setelah warga melapor jadi korban pencurian. PIhaknya segera melakukan penyelidikan.

"Korban melapor kehilangan satu unit handphone dan perhiasan emas dengan total berat sekitar 30 gram," kata Iskandar, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 14 Juni 2025.

Iskandar menuturkan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang mengaku sebagai anggota Babinsa TNI mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang untuk dilakukan pendataan pembagian sembako. Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku ke asrama tersebut. Namun, pelaku berpura-pura bahwa telepon genggam miliknya tertinggal di rumah korban.

"Pelaku meminta diantar kembali ke rumah korban dengan alasan handphone," jelas dia.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan bermula meminta orang yang mengantarnya ke rumah itu untuk membeli sesuatu. 

"Saat itulah, pelaku masuk ke kamar korban dan mencuri handphone serta perhiasan emas," jelasnya. 

Korban yang merasa telah ditipu, melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangka di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kota Makassar, pada Jumat dini hari, 14 Juni 2025. 

Saat dilakukan pengembangan terkait barang bukti pencurian, pelaku mencoba kabur. Sehingga, petugas memberi tembakan ke kaki pelaku. 

"Anggota melumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur ke kaki kirinya," ungkap dia. 

Berdasarkan pemeriksaan, K merupakan residivis pencurian dan baru bebas pada 2023. Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)