Fasilitas sediment pond Harita Nickel. Foto: dok Harita Nickel.
Ade Hapsari Lestarini • 19 June 2025 18:29
Jakarta: PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan menyetujui penggunaan hasil usaha perseroan sebagai cadangan wajib dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Selain itu, perseroan juga menyetujui pembagian dividen tunai dan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan perseroan.
Adapun RUPST kali ini memiliki tujuh agenda, di antaranya penetapan penggunaan hasil usaha dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Corporate Secretary NCKL Franssoka Sumarwi mengatakan perseroan dapat mempertahankan kondisi usaha di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu selama 2024.
"Puji Tuhan, langkah strategis perusahaan dalam menjaga operasional tetap efisien, adaptif dan berkelanjutan yang kami terapkan sepanjang tahun lalu membawa pertumbuhan yang baik bagi kinerja NCKL 2024. Secara finansial, pertumbuhan pendapatan tercatat stabil dan manajemen biaya memiliki pondasi yang solid," ujar dia, saat paparan publik, dilansir dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Harita Nickel saat edugathering bersama masyarakat setempat. Foto: dok Harita Nickel.
Baca juga: Harita Nickel Membangun Kesejahteraan Masyarakat Pulau Obi |