Vaksinasi hewan peliharaan. Dokumentasi/ Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
Ribuan Hewan Peliharaan di Yogyakarta Dapat Vaksin Rabies
Ahmad Mustaqim • 20 August 2025 17:24
Yogyakarta: Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta menyatakan akan melaksanakan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet ataupun kera. Vaksinasi ini dijadwalkan berlangsung pada 1-30 September 2025.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, mengatakan sebanyak 3.000 dosis vaksin telah disiapkan untuk melayani vaksinasi rabies yang akan digelar di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta hingga tempat praktik dokter hewan mandiri di wilayah Kota Yogyakarta.
"Syaratnya pemilik hewan peliharaan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta, dibuktikan dengan membawa fotokopi identitas. Bagi yang ber-KTP luar kota, wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat," kata Sri Panggarti di Yogyakarta pada Rabu, 20 Agustus 2025.
| Baca: Ribuan Hewan di Padang Panjang Sudah Vaksin Rabies
|
"Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi di laman website maupun media sosial Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau langsung datang ke Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta sesuai hari dan jam kerja, maupun langsung ke kantor kelurahan terdekat," jelas Panggarti.
Pelaksanaan vaksinasi rabies perdana dijadwalkan di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan pada 1 September. Sementara itu, penutupan dilakukan di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, dan Bausasran pada 24 September. Selain itu DPP Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan 18 klinik dokter hewan dengan batas pendaftaran hingga 26 Agustus 2025.
Pendaftaran khusus pemilihan lokasi vaksinasi di Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri wajib melalui laman Daftar Vaksinasi Rabies Gratis paling lambat tanggal 26 Agustus 2025. Sementara lokasi vaksinasi di 45 wilayah kelurahan dan Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta bisa langsung datang sesuai hari dan jam kerja.
Panggarti mengungkapkan vaksinasi rabies dapat diakses secara gratis. Menurutnya, vaksinasi tersebut sebagai langkah antisipasi penularan maupun penyebaran virus rabies pada hewan peliharaan di wilayah Kota Yogyakarta.
"Kota Yogyakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 28 tahun lalu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Namun kita tetap perlu mewaspadai penularan rabies yang bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan," ujar Panggarti.