Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Eko Nordiansyah • 12 November 2025 13:27
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang memangkas jatah ekspor batu bara dengan menaikkan persentase Domestic Market Obligation (DMO) menjadi lebih dari 25 persen.
“DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu,” ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Aturan mengenai DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25 persen dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan.
Aturan tersebut berlaku kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.
Sebanyak 25 persen dari realisasi produksi batu bara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

(Ilustrasi batu bara. Foto: Dok MI)
Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar USD70 per ton.
Kemudian, pada 11 September 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 157 PP 39/2025, diatur soal kewajiban pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan mineral dan/atau batu bara dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Adapun sektor yang dimaksud adalah ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Ayat (3) Pasal 157 PP 39/2025 menyatakan kewajiban pengutamaan pemenuhan tersebut dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan batu bara sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ekspor.
“Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil.