Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 February 2025 11:47
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M, bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada Rabu, 12 Februari 2025.
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Haji, Irfan Yusuf, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025, nilai manfaat yang digunakan untuk biaya haji mencapai Rp6,8 triliun. Untuk BPIH 2025, rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Lalu, Bipih yang harus dibayar jemaah pada 2025, rata-rata Rp55.431.750,78.
Guna membayar selisih antara Bipih dan BPIH, pemerintah mengeluarkan nilai manfaat sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan bertugas mengelola dana haji dan nilai manfaat tersebut.
Tak hanya itu, Keppres mengatur besaran biaya haji per embarkasi. Keppres akan berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Bipih jemaah haji pada 2025 per embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
- Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
- Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875.751
- Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751.