Setya Novanto. MI
Candra Yuri Nuralam • 18 August 2025 16:05
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Kebebasan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-el itu dinilai bentuk kemunduran agenda pemberantasan korupsi.
"ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-ktp yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata kata Peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Kasus Setnov juga dinilai masih menggantung. Wana mengataan penegak hukum gagal memiskinkan eks Ketua DPR itu dengan maksimal.
"Penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi," ujar Wana.
Baca Juga:
Setnov Bebas, KPK Ingatkan Korupsi KTP-el Kejahatan Serius |
ICW menilai Setnov terlalu banyak diberikan keringanan hukuman sebelum bebas bersyarat. Terbilang, hukuman eks Ketua DPR itu disunat melalui sidang peninjauan kembali (PK), beberapa waktu lalu.
"Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK SN (Setya Novanto) dengan mengorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ujar Wana.
Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.