Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar/Metro TV
M. Iqbal Al Machmudi • 14 August 2025 18:16
Jakarta: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah minta Kementerian Sosial dan PPATK. Yakni, untuk benar-benar mengawasi setiap penerima manfaat agar tidak menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk judi online atau judol. Apabila terbukti maka harus ada hukuman agar mereka tidak mengulangi untuk bermain judol.
Cak Imin menegaskan perlu data pelanggaran yang tepat, penanganan pencabutan hak-hak bantuan sosial harus ditegaskan terus karena literasi digital masyarakat harus betul-betul ditegakkan, jika tidak maka masyarakat bisa terjebak dalam "lingakaran setan" yakni bermain judol dan pinjol (pinjaman online) akibat akses yang mudah.
"Itu di depan mata kita semua akhirnya nyuri akhirnya penyakit sosialnya tumbuh," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor Kemenko PM, dikutip Kamis, 15 Agustus 2025.
Di sisi lain, pemerintah sedang menggaungkan pemberdayaan sebagai bagian dari perubahan paradigma penanggulangan kemiskinan, yang dulu titik beratnya adalah bansos. Sekarang bergeser 50-50 bersifat bansos dan pemberdayaan.
Baca: Cak Imin: Pemerintah Siap Bantu Organisasi Keagamaan Berdayakan Desa |