Presiden Prabowo Beberkan Tugas Utama Komisi Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Komisi Reformasi Polri/Metro TV

Presiden Prabowo Beberkan Tugas Utama Komisi Reformasi Polri

Kautsar Widya Prabowo • 7 November 2025 18:17

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membeberkan tugas utama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Yakni, mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi terkait berbagai perkembangan yang menyangkut institusi Polri.

“Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Prabowo menegaskan setiap laporan yang disampaikan komisi akan ditindaklanjuti pemerintah. Terutama, dalam bentuk langkah-langkah pembenahan institusional.

“Untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” kata Prabowo.
 


Presiden Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta. Pembentukan komisi tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Komisi Reformasi Polri/Metro TV

Dalam keputusan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi. Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, serta akademisi hukum.

Susunan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

Ketua: Jimly Asshiddiqie

Anggota:
  1. Mahfud MD
  2. Yusril Ihza Mahendra
  3. Supratman Andi Agtas
  4. Otto Hasibuan
  5. Tito Karnavian
  6. Idham Aziz
  7. Badrodin Haiti
  8. Ahmad Dofiri
  9. Listyo Sigit Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)