Karyawan PT Sritex pulang kerja di hari terakhir operasional. Metrotvnews.com/Triawati
Triawati Prihatsari • 7 March 2025 12:10
Sukoharjo: BPJS Kesehatan memastikan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan ke depan. Hal itu sesuai regulasi yang berlaku yaitu penjaminan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 Maret 2025.
"Penjaminan akan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga bulan Agustus mendatang. Tak hanya itu, kami juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY, Yessi Kumalasari, di Sukoharjo, 7 Maret 2025.
Untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan tersebut, mantan karyawan PT Sritex harus memenubu beberapa syarat. Diantaranya pekerja PT Sritex yang terkena PHK diimbau untuk mengecek status kepesertaan JKN secara berkala.
Selain itu, jika mereka lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan.
“Penjaminan ini berlaku untuk pekerja beserta keluarga inti (suami/isteri dan maksimal tiga orang anak) yang didaftarkan. Apabila ada keluarga tambahan, maka bisa didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya,” beber Yessi.
Sementara itu, untuk memfasilitasi proses pengurusan administrasi kepesertaan JKN, lpihaknya membuka layanan di Kantor PT Sritex melalui layanan BPJS Kesehatan Keliling mulai tanggal 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan. Layanan tersebut tahap awal dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan.
“Kami hadirkan layanan JKN di sini (Kantor PT Sritex-red) agar pekerja lebih mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN termasuk manfaat jaminan kesehatan,” katanya.
Ditambahkan Anggota DJSN, Royanto Purba menambahkan, penjaminan pelayanan kesehatan mantan karyawan PT Sritex sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK diberlakukan.
"Seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami lihat, ternyata BPJS Kesehatan sudah melaksanakannya. Bahwa jaminan kesehatan bagi mereka sudah bisa didapatkan sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya.