Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dok. IG Dedi Mulyadi
Jakarta: Hibisc Fantasy, salah satu tempat wisata terbaru di kawasan Puncak, Bogor, harus menghadapi kenyataan pahit. Meski baru menggelar soft opening, destinasi yang dikelola oleh PT Jaswita—BUMD Jawa Barat—ini mendapat perintah pembongkaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah ditemukan adanya pelanggaran izin lahan. Tempat wisata yang awalnya mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 4.800 meter persegi justru mengembangkan area hingga 15.000 meter persegi. Penyimpangan ini membuat Gubernur Dedi Mulyadi bertindak tegas dan memerintahkan pembongkaran.
Pembongkaran Hibisc Fantasy ini menjadi bukti ketegasan Pemprov Jawa Barat dalam menegakkan aturan. Meski merupakan proyek dari BUMD milik daerah, pelanggaran tetap ditindak tanpa pandang bulu.
Berikut fakta-fakta di balik perintah pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak:
1. Luas Lahan yang Digunakan Melebihi Izin
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa PT Jaswita awalnya hanya mengajukan izin untuk pembangunan area rekreasi sebesar 4.800 meter persegi. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pengembangan lahan mencapai 15.000 meter persegi, jauh melebihi batas yang diizinkan.
"Ini kita lagi di area rekreasi Hibisc dikelola oleh PT Jaswita. Ini izinnya berapa? 4.800 [meter persegi], yang dikerjakan? 15 ribu [meter persegi]. Berarti nambah 11 ribu [meter persegi lahan tak berizin]," kata Dedi dalam unggahan video di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
Baca juga:
Atasi Banjir, Pramono Bakal Normalisasi Sungai Ciliwung
2. Sudah Diperingatkan, Tapi Tak Digubris
Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa Pemkab Bogor sebenarnya telah memberikan peringatan kepada PT Jaswita untuk membongkar sendiri area yang melanggar aturan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Pemprov Jawa Barat akhirnya turun tangan langsung.
"Karena tak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu Pak Wabup, Pimpinan DPRD Bogor. Dukung kita bongkar," tegasnya.
3. Berdampak pada Lingkungan
Selain persoalan izin, Dedi juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan wisata ini. Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk BUMD milik Pemprov Jabar, harus patuh pada aturan.
"Bagi siapapun kalau melanggar ditindak. Walaupun itu lembaga bisnis, BUMD milik Pemprov Jabar. Kita kasih contoh pada warga di Jabar," ujarnya.
4. Proses Pembongkaran Dimulai
Dengan adanya instruksi langsung dari Gubernur, pembongkaran pun segera dimulai. Dedi bahkan memastikan bahwa alat berat sudah disiapkan untuk melaksanakan perintah tersebut.
"Ada alatnya? Kita mulai bongkar hari ini," katanya menegaskan.