Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Siaful Jihad, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 9 March 2025 11:59
Makassar: Bawaslu Sulawesi Selatan memetakan potensi kerawanan jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo pada Mei 2025. Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Siaful Jihad mengatakan bahwa potensi kerawanan PSU bisa terjadi lantaran sejak November 2024 hingga Mei 2025 ada sejumlah warga yang baru saja memiliki KTP.
"Hal ini menjadi rawan, karena sejak tanggal 28 November 2024, sampai tanggal 24 Mei 2025 nanti, akan ada warga memegang KTP baru, atau anggota TNI/Polri yang telah dinyatakan pensiun," kata Saiful, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.
Dia mengatakan hal tersebut harus menjadi perhatian khusus, lantaran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilih yang berhak menyalurkan pilihannya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo adalah mereka yang telah terdaftar pada Pilkada Palopo 2024. Mereka yang berhak memilih nantinya ialah yang namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan DPTB tambahan untuk Surat Suara Wali Kota pada Pemungutan Suara tanggal 27 November tahun 2024.
"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," jelasnya.
Dia melanjutkan potensi pelanggaran bisa terjadi jika orang yang memiliki e-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap memberikan suara atau diberikan kesempatan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka, hal itu bisa menyebabkan terjadi lagi PSU di TPS tersebut.
"Atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat "ribut" di TPS pada hari pemungutan suara," jelas dia.
Dia mengungatkan kepada semua jajaran penyelenggara untuk memastikan bahwa hanya yang terdaftar sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan pilihannya di TPS. "Kedua, kerja sama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti," ujarnya.