AS Jatuhkan Sanksi ke Panglima Perang Myanmar Terkait Penipuan Siber

Seorang prajurit Myanmar di pos penjagaan. Foto: EFE-EPA

AS Jatuhkan Sanksi ke Panglima Perang Myanmar Terkait Penipuan Siber

Fajar Nugraha • 7 May 2025 05:30

Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap panglima perang Myanmar Saw Chit Thu, dua putranya, serta milisi Tentara Nasional Karen (KNA) yang dipimimpinnya. Sanksi ini dikeluarkan karena keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan siber, perdagangan manusia, dan penyelundupan lintas batas, menurut pernyataan resmi Departemen Keuangan AS.

Lalngkah ini membekukan seluruh aset mereka di AS dan melarang warga Amerika melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang terkena sanksi. Saw Chit Thu disebut sebagai tokoh kunci dalam operasi penipuan yang menargetkan korban di AS dan negara lain.

Menurut PBB, ratusan ribu orang di Asia Tenggara telah menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa bekerja dalam operasi penipuan siber. KNA berbasis di Shwe Kokko, Zona Ekonomi Khusus di perbatasan Thailand-Myanmar, yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

“Operasi ini menghasilkan miliaran dolar bagi pelaku kriminal, sementara merugikan korban yang kehilangan tabungan mereka,” ujar Wakil Sekretaris Keuangan AS Michael Faulkender, dikutip dari Bangkok Post, Selasa, 6 Mei 2025.

Sanksi ini merupakan yang pertama terhadap Myanmar sejak Presiden Donald Trump menjabat pada Januari 2025.


Keterkaitan dengan junta militer

Saw Chit Thu diketahui memiliki hubungan erat dengan junta militer Myanmar, termasuk menerima penghargaan dari Jenderal Min Aung Hlaing pada 2022. AS telah memberlakukan beberapa sanksi terhadap junta sejak kudeta 2021 yang menggulingkan Aung San Suu Kyi.

Sebelumnya, Inggris dan Uni Eropa juga telah menjatuhkan sanksi serupa terhadap Saw Chit Thu. Langkah ini menunjukkan tekanan internasional yang semakin besar terhadap jaringan kriminal yang beroperasi di Myanmar.

Departemen Keuangan AS juga mengusulkan sanksi terhadap perusahaan keuangan Kamboja, Huione Group, atas dugaan pencucian uang dari aktivitas penipuan siber. Kebijakan ini menegaskan komitmen AS dalam memerangi kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)