Mahasiswi di Makassar Nyaris Tewas Usai Minum Obat Aborsi Rekomendasi Kekasihnya

Pacar mahasiswi yang gugurkan kandungan, Andi, saat diperiksa di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025. Metrotvnews.com/.uhammad Syawaluddin.

Mahasiswi di Makassar Nyaris Tewas Usai Minum Obat Aborsi Rekomendasi Kekasihnya

Muhammad Syawaluddin • 5 February 2025 18:21

Makassar: Seorang mahasiswi universitas negeri di Kota Makassar nyaris meninggal usai menggugurkan kandungannya. Perempuan itu menggugurkan kandungnya dengan meminum obat yang disarankan kekasihnya.

"Perempuan ini hamil dan ketika berkomunikasi dengan pacarnya, pacarnya ini tidak mau bertanggung jawab dan berkelik untuk menggugurkan kandungan," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana,, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Dia menuturkan pacarnya yang bernama Andi, tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan mahasiswi itu. Andi kemudian memberikan uang kepada korban untuk membeli obat penggugur kandungan. Walhasil, obat itu didapat melalui aplikasi pencarian.

"Ketika dia dapatkan dia konsumsi sendiri di kos-kosan pada saat malam hari," ungkap dia.

Baca: 

Viral Paksa Pacar Aborsi, Ipda YF Diperiksa Propam


Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban merasakan sakit luar biasa. Korban kemudian diantar oleh temannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Pada saat di rumah sakit, dia (korban) merasa mulas. Kemudian pergi ke kamar mandi dan keluar janinnya," jelas dia.

Setelah, mendapatkan informasi tersebut, kepolisian langsung menuju ke rumah sakit. Selanjutnya, polisi juga menangkap Andi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini kita telah melakukan penyelidikan, kemudian untuk perempuan sendiri saat ini sudah dilakukan perawatan di rumah sakit," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku Andi yang juga pacar korban disangkakan dengan Pasal 427 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Andi juga disangkakan Pasal 428 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)