Gubernur Sumsel Terbitkan Aturan Larangan Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto: Istimewa

Gubernur Sumsel Terbitkan Aturan Larangan Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Achmad Zulfikar Fazli • 9 July 2025 19:29

Jakarta: Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatra Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara. Instruksi ini mewajibkan seluruh truk batu bara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

Instruksi ini diterbitkan buntut dari peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan pada Minggu, 29 Juni 2025. Jembatan tersebut roboh usai dilintasi truk tambang batu bara yang kelebihan muatan.

Herman Deru telah meminta penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut yang diperbolehkan. Setelah kecelakaan tersebut, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di beberapa jalan umum yang serupa.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Gubernur Herman Deru dalam instruksinya, dilansir pada Rabu, 9 Juli 2025.

Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Penggunaan Jalan Umum untuk Pengangkutan Batu Bara.

Instruksi juga secara khusus melarang kendaraan batu bara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Kemudian, mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.
 

Baca Juga: 

Peran Penting Batu Bara dalam Perekonomian dan Industri Nasional



Bupati Muara Enim, H. Edison, mendukung penuh kebijakan Pemprov Sumsel terkait kendaraan pengangkut batu bara. Dia berharap larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara segera diterapkan di seluruh wilayah Sumatra Selatan.

“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” ujar Edison saat menghadiri rapat terbatas di Griya Agung Palembang, Senin malam, 7 Juli 2025.

Menurut dia, kendaraan batu bara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditoleransi karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang sangat parah. Dia menyebut setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batu bara dengan kondisi ODOL yang melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” ujar Edison.

Dengan instruksi ini, Gubernur Sumsel meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang serta melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan batu bara. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)