Pelapor Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi Serahkan 16 Bukti untuk Perkuat Pelaporan

Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pelapor Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi Serahkan 16 Bukti untuk Perkuat Pelaporan

Siti Yona Hukmana • 13 May 2025 21:27

Jakarta: Polisi memeriksa lima saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat pelaporan.

Adapun pelapor yang diperiksa dari pihak Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu. Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.

“(Sekitar) 16 (bukti) terus ada sembilan video (diserahkan). Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” kata Zevrijn di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.

Terlapor dalam kasus ini ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Sianipar; dokter Tifauziah Tyassuma; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.

Saksi pelapor Lechumanan menjelaskan laporan terhadap Roy Suryo cs menggunakan delik murni berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
 

Baca juga: 

Abraham Samad Dipanggil Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi


“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena Roy Suryo terkesan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi adalah produk palsu,” kata Lechumanan.

Lechumanan menambahkan pihaknya masih menyimpan satu pasal tambahan yang belum dipublikasikan. Pasal itu dipastikan akan menyesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, saksi lain, Ade Hermawan meyakini pernyataan para terlapor telah menimbulkan keresahan dan keraguan di masyarakat terhadap keaslian ijazah Jokowi. Bahkan, menurutnya tindakan para terlapor terdapat unsur pencemaran nama baik serta pelanggaran publikasi data pribadi.

“Hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, tetapi kami juga yakin 90 persen bahwa proses di Mabes Polri akan membuktikan ijazah tersebut asli,” ujar Ade.

Kelima saksi pelapor telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan ini bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pada 26 April 2025.

Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)