Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 13 May 2025 21:27
Jakarta: Polisi memeriksa lima saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat pelaporan.
Adapun pelapor yang diperiksa dari pihak Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu. Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.
“(Sekitar) 16 (bukti) terus ada sembilan video (diserahkan). Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” kata Zevrijn di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
Terlapor dalam kasus ini ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Sianipar; dokter Tifauziah Tyassuma; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.
Saksi pelapor Lechumanan menjelaskan laporan terhadap Roy Suryo cs menggunakan delik murni berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
Baca juga:
Abraham Samad Dipanggil Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi |