Pemkot Solo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati

Pemkot Solo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Triawati Prihatsari • 15 March 2025 16:12

Solo: Pemerintah Kota Solo melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran 2025. Sanksi tegas sesuai aturan disiapkan bagi aparatus sipil negara (ASN) yang nekat melanggarnya.

"Ya sesuai ketentuan berlaku. Tidak boleh (mobil dinas untuk mudik)," ujar Wali Kota Solo Respati Ardi di Solo, Sabtu, 15 Maret 2025.

Menurutnya, kendaraan dinas akan diparkirkan di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) selama libur Lebaran 2025. Ia menegaskan regulasi tersebut merupakan aturan setiap tahun. 
 

Baca: Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol Trans Jawa 20 Persen Selama 8 Hari

"Sesuai ketentuan berlaku, parkir di OPD-OPD. Tidak perlu ngumpulin kunci. Kami percaya seluruh jajaran Pemkot Solo sudah berintegrasi untuk memenuhi peraturan itu. Sanksi tegas sesuai perundangan," bebernya.

Respati menambahkan, bentuk pengawasan penggunaan kendaraan dinas digunakan untuk mudik bisa dilakukan masyarakat umum. Jika mendapati kendaraan dinas digunakan selama komen liburan, ia meminta masyarakat untuk melaporkannya melalui kanal Lapor Mas Wali.

"Iya, kalau masyarakat melihat silahkan Lapor Mas Wali," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)