Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 15 March 2025 16:12
Solo: Pemerintah Kota Solo melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran 2025. Sanksi tegas sesuai aturan disiapkan bagi aparatus sipil negara (ASN) yang nekat melanggarnya.
"Ya sesuai ketentuan berlaku. Tidak boleh (mobil dinas untuk mudik)," ujar Wali Kota Solo Respati Ardi di Solo, Sabtu, 15 Maret 2025.
Menurutnya, kendaraan dinas akan diparkirkan di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) selama libur Lebaran 2025. Ia menegaskan regulasi tersebut merupakan aturan setiap tahun.
Baca: Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol Trans Jawa 20 Persen Selama 8 Hari |