Jakarta: Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons usulan terkait Presiden ke-2 RI Soeharto. Yakni, Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih," kata Muzani, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto. Termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Menurut dia, Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang terhadap tokoh-tokoh yang akan diberi gelar pahlawan, sesuai peran dan masa baktinya ketika mengabdi kepada bangsa.
Muzani mengungkapkan usulan
Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional seharusnya tak lagi menimbulkan perdebatan. Pasalnya, MPR sudah mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua MPR Ahmad Muzani/Metro TV/Kautsar
Adapun Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia".
"MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR," kata Muzani.