Penyelundupan 6 Elang Brontok Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan upaya penyelundupan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). (Metrotvnews.com/Imam)

Penyelundupan 6 Elang Brontok Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Imam Setiawan • 27 October 2025 09:19

Bandar Lampung: Tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, bersama Tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan enam ekor satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Upaya penegakan hukum itu dilakukan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Petugas gabungan menemukan keenam satwa dilindungi tersebut dibawa tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan karantina. Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, enam ekor burung Elang Brontok itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang," jelas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan persnya, pada  Senin pagi, 27 Oktober 2025.



Penyelundupan 6 Ekor Elang Brontok Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. (Metrotvnews.com/Imam S)

Enam ekor burung pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 itu diamankan pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Satwa tersebut dikemas tidak sesuai ketentuan, hanya dibalut dan diletakkan di dalam bagasi mobil pribadi jenis sedan berpelat hitam dengan kode nomor polisi B.

Sementara itu, sopir kendaraan pengangkut enam hewan dilindungi itu mengaku hanya mengikuti perintah seseorang di Tangerang, Banten, untuk mengambil enam ekor burung di Bakauheni. Sopir itu pun mengaku tak tahu bahwa burung yang hendak dibawanya merupakan satwa dilindungi. 

"Pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar," urai Donni.

Tim gabungan selanjutnya melakukan karantina terhadap enam satwa dilindungi tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa itu. Sementara sopir dan penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)