Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Insi Nantika Jelita • 29 June 2025 12:10
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis menata ulang pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan menjual hasil produksinya ke kilang tidak resmi. Melalui regulasi baru, sumur-sumur masyarakat yang sudah ada dapat tetap berproduksi, namun sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi sumur-sumur yang sudah ada (eksisting). Saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak masyarakat yang telah beroperasi. Setelah proses pendataan selesai, tidak akan diizinkan penambahan sumur baru.
"Setelah itu, tidak akan diperbolehkan adanya penambahan sumur baru. Bila ditemukan, akan langsung dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 29 Juni 2025.
Baca juga:
Alasan Pemerintah Tidak Naikan Tarif Listrik PLN di Juli-September 2025 |