Konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha. Youtube Kemendag
M Ilham Ramadhan Avisena • 30 June 2025 13:43
Jakarta: Pemerintah memutuskan melakukan deregulasi di bidang impor dan kemudahan berusaha sebagai strategi menghadapi ketatnya persaingan global dan penurunan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah ini merupakan keharusan untuk menjaga daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks.
"Dalam rangka persaingan, ease of doing business jadi pertimbangan. Dalam salah satu review, Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah tahun ini. Oleh karena itu deregulasi jadi keharusan agar kita kompetitif," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Airlangga, tekanan persaingan dari negara-negara lain semakin kuat, terutama di tengah ketidakpastian global. Untuk itu, Indonesia perlu menyelaraskan regulasi agar dapat dibandingkan dengan negara lain, termasuk dalam konteks aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan berbagai perjanjian dagang strategis.
"Ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain, termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya road map atau initial memorandum," kata Airlangga.
Ia menambahkan, deregulasi ini juga terkait dengan berbagai kemitraan komprehensif seperti EU-CEPA dan perundingan dengan Amerika Serikat yang menyangkut hambatan non-tarif. Seluruh langkah tersebut dinilai selaras dalam upaya meningkatkan kepastian usaha dan efisiensi perizinan.
"Momentum ini digunakan untuk melakukan deregulasi. Ini paket pertama, masih ada beberapa hal lain yang akan kita lakukan," ungkap dia.
Baca juga:
Hadapi Ketidakpastian Global, Paket Deregulasi Impor dan Kemudahan Usaha Diluncurkan |