Sidang lanjutan gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi dengan agenda pembacaan materi penggugat intervensi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 13:38
Sleman: Sidang gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan dengan pembacaan penggugat intervensi (voeging) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Selasa, 28 Mei 2025. Penggugat intervensi diwakilkan pengacara Andhika Dian Prasetya.
Dalam persidangan itu, Andhika mengatakan menggugat jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Jokowi. Para tergugatan itu di antara Rektor, Wakil Rektor I, II, III, IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM, Kasmudjo MS (dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah).
"Alasan akan masuk menjadi intervenian (penggugat intervensi) karena memiliki kesamaan dengan penggugat," kata Andhika di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Baca:
Jokowi Tanggapi Survei Indikator: Masyarakat Miliki Logika Sehat |