Sidang lanjutan gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi dengan agenda pembacaan materi penggugat intervensi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Penggugat Intervensi Minta Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Dikabulkan
Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 13:38
Sleman: Sidang gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan dengan pembacaan penggugat intervensi (voeging) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Selasa, 28 Mei 2025. Penggugat intervensi diwakilkan pengacara Andhika Dian Prasetya.
Dalam persidangan itu, Andhika mengatakan menggugat jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Jokowi. Para tergugatan itu di antara Rektor, Wakil Rektor I, II, III, IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM, Kasmudjo MS (dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah).
"Alasan akan masuk menjadi intervenian (penggugat intervensi) karena memiliki kesamaan dengan penggugat," kata Andhika di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Baca:
Jokowi Tanggapi Survei Indikator: Masyarakat Miliki Logika Sehat |
Gugatan penggugat intervensi sama dengan apa yang dilayangkan penggugat Komardin di PN Sleman. Poin gugatan itu meminta mntuk membuka data ijazah asli Jokowi dan Andhika meminta diizinkan bergabung dengan penggugat Komardin.
"Kami minta majelis hakim dikabulkan gugatan intervensi mendukung penggugat," kata dia.
Menanggapi gugatan intervensi, Hakim Ketua Cahyono menanyakan apakah ada tanggapan usai pembacaan itu. Namun, tergugat dari pihak UGM menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis.
"Kami ingin menanggapin secara tertulis pada sidang selanjutnya," kata pengacara UGM, Ariyanto.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Selasa, 3 Juni 2025. Agenda sidang pekan depan tanggapan dari para pihak terhadap masuknya penggugat intervensi.