Trump Minta Pemberlakuan Kembali Kebijakan Deportasi Negara Ketiga yang Dinilai Kontroversial

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: EFE-EPA

Trump Minta Pemberlakuan Kembali Kebijakan Deportasi Negara Ketiga yang Dinilai Kontroversial

Fajar Nugraha • 28 May 2025 19:59

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk memberlakukan kembali kebijakan deportasi negara ketiga yang kontroversial. Langkah tersebut dapat memungkinkan pemindahan ke zona konflik seperti Sudan Selatan.

CNN melaporkan pada Selasa 27 Mei 2025, permintaan tersebut merupakan upaya terbaru untuk menghidupkan kembali tindakan imigrasi yang kontroversial.

“Langkah ini memungkinkan deportasi tidak hanya ke negara asal seseorang tetapi juga ke negara-negara tempat mereka mungkin menghadapi risiko penganiayaan atau penyiksaan -- tanpa pemberitahuan sebelumnya atau akses ke jalur hukum,” menurut CNN, yang dikutip dari Anadolu, Rabu 28 Mei 2025.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) memperkenalkan aturan tersebut tak lama setelah Trump menjabat. Aturan tersebut memberi wewenang kepada otoritas imigrasi untuk mendeportasi individu ke negara-negara yang tidak memiliki hubungan hukum atau kekeluargaan dengan mereka.

Tim hukum Trump berpendapat bahwa pendekatan ini penting untuk mengatasi apa yang digambarkannya sebagai krisis imigrasi ilegal yang berkembang di perbatasan selatan.

Banding tersebut menyusul putusan pada Maret oleh Hakim Distrik AS Brian Murphy, yang memblokir pemerintah untuk memindahkan tahanan ke Sudan Selatan tanpa prosedur hukum yang tepat.

Hakim memerintahkan agar para migran harus menerima pemberitahuan tertulis dan diizinkan untuk memberikan bukti adanya ketakutan yang kredibel akan bahaya di negara tujuan.

Murphy, yang ditunjuk di bawah pemerintahan Biden, kemudian menuduh DHS melanggar perintah pengadilan dengan mencoba melakukan deportasi setelah jam kerja, saat akses hukum biasanya tidak tersedia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)