Personel Bakamla bersama Kemenhut mengamankan kayu olahan ilegal di Batam. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 6 September 2025 19:24
Batam: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu, 6 September 2025. Penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pengamanan ini berawal dari laporan warga. Bakamla menerima informasi adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pelaksanaan pengecekan muatan kapal.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah.
Baca juga:
Bakamla Evakuasi KM Aneka Jaya yang Terbalik di Perairan Pulau Cucu Petong |