Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 6 February 2025 01:57
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih. Hal itu berdasarkan putusan MK yang menolak gugatan pilkada dari paslon nomor 2, Ruhamaben-Shinta.
"Setelah kami menerima rilis hasil putusan MK nomor perkara 223, maka sesuai dengan surat KPU RI Nomor 323, kita hari ini melakukan penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pads Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat, Rabu, 5 Februari 2025.
Ajat menuturkan untuk tahapan selanjutnya, pihaknya akan memberikan usulan ke DPRD Tangsel yang nantinya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penetapan ini.
"Kami besok akan memberikan usulan kepada Ketua DPRD Tangsel, agar disikapi dengan paripurna hasil penetapan yang nanti akan dilanjutkan kepada Kemendagri," jelasnya.
Sementara Wali Kota Tangsel Terpilih, Benyamin Davnie, mengatakan dirinya merasa gembira usai KPU Tangsel menetapkannya bersama Pilar Saga Ichsan sebagai pasangan terpilih wali kota dan wakil wali kota.
"Alhamdulillah kami merasa bergembira dan mengucapkan syukur kepada Tuhan, KPU sudah menetapkan kami sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih. Pelantikan informasi pada 20 Februari 2025 dipusatkan di Jakarta, dilantik langsung Bapak Presiden," kata Benyamin.
Benyamin menambahkan, usai ditetapkan pihaknya bakal berkonsentrasi untuk mempersiapkan APBD dengan tepat dalam ke depannya, agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
"Selain itu, kami juga konsentrasi melaksanakan program strategis nasional makan bergizi gratis dan program lain," ungkapnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin di sengketa Pilkada Tangerang Selatan tidak dapat diterima. Majelis hakim konstitusi menyatakan paslon itu sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.