Nama Masuk Daftar Hitam SLIK OJK? Ini Cara Efektif Membersihkannya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Nama Masuk Daftar Hitam SLIK OJK? Ini Cara Efektif Membersihkannya

Eko Nordiansyah • 4 October 2025 16:41

Jakarta: Riwayat kredit yang bersih dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, merupakan syarat krusial untuk mengakses produk pembiayaan dari lembaga keuangan. Skor kredit yang buruk dapat menjadi penghalang utama saat seseorang mengajukan kredit seperti KPR, kredit kendaraan, maupun pinjaman tanpa agunan.

Namun, memiliki catatan kredit yang buruk bukanlah akhir dari segalanya. Terdapat beberapa langkah sistematis yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk memperbaiki atau membersihkan skor kredit mereka agar kembali dianggap layak oleh lembaga keuangan.

Penyebab utama skor kredit buruk

Skor kredit yang buruk umumnya disebabkan oleh adanya tunggakan atau cicilan yang tidak terbayar tepat waktu. OJK mengklasifikasikan riwayat kredit debitur ke dalam lima skor kolektibilitas, di mana skor 3 (Kurang Lancar) hingga 5 (Macet) dianggap sebagai catatan kredit negatif oleh perbankan.

Penyebabnya beragam, mulai dari kelalaian membayar cicilan kartu kredit, pinjaman online, hingga kredit pemilikan rumah. Semua catatan pembayaran ini terekam secara terpusat dalam sistem SLIK yang dapat diakses oleh seluruh lembaga keuangan resmi.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Langkah efektif membersihkan nama di SLIK

Membersihkan skor kredit yang buruk memerlukan inisiatif proaktif dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Proses pemulihan ini harus dilakukan secara tuntas agar catatan kredit dapat kembali bersih.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
  1. Cek Riwayat Kredit: Langkah pertama adalah memeriksa laporan SLIK Anda untuk mengetahui secara pasti tunggakan di lembaga keuangan mana yang menyebabkan skor kredit menjadi buruk.
  2. Lunasi Seluruh Tunggakan: Segera lunasi seluruh tunggakan pinjaman, termasuk pokok utang dan bunganya, pada lembaga keuangan yang bersangkutan.
  3. Minta Surat Keterangan Lunas: Setelah melunasi utang, minta surat keterangan lunas atau klarifikasi dari kreditur sebagai bukti sah penyelesaian kewajiban.
  4. Pantau Skor SLIK Anda: Lakukan pemantauan secara berkala terhadap skor SLIK Anda setelah pelunasan, karena pembaruan data memerlukan waktu.
  5. Lapor ke OJK jika Perlu: Jika skor tidak kunjung membaik setelah 24 bulan, bawa bukti lunas dan surat klarifikasi ke kantor OJK untuk meminta pembaruan data secara manual.

Pentingnya pemantauan aktif

Setelah melunasi utang, debitur tidak bisa langsung berasumsi namanya otomatis bersih. Pemantauan aktif sangat diperlukan untuk memastikan lembaga keuangan terkait telah melaporkan pelunasan tersebut sehingga data di SLIK OJK dapat diperbarui.

Surat keterangan lunas menjadi dokumen kunci jika terjadi perbedaan data atau keterlambatan pembaruan. Dokumen inilah yang menjadi bukti kuat saat melakukan konfirmasi, baik kepada kreditur maupun langsung ke OJK. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)