Seorang pria asal India dijatuhi hukuman 16 bulan penjara setelah kedapatan membawa 58 kura-kura yang terancam punah. (NATIONAL PARKS BOARD)
Changi: Seorang pria asal India dijatuhi hukuman 16 bulan penjara setelah kedapatan membawa 58 kura-kura bintang India yang terancam punah melalui Bandara Changi. Hewan-hewan itu ditemukan dalam koper yang ia bawa saat transit menuju Jakarta.
Abdul Jaffar Haji Ali, seorang warga negara India berusia 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan pada 10 Desember setelah mengaku bersalah atas tindakan membawa masuk kura-kura bintang India secara ilegal ke Singapura.
Hewan-hewan tersebut ditemukan oleh petugas bandara dalam kopernya saat ia tiba di Bandara Changi pada 29 Agustus 2024 untuk melanjutkan penerbangan ke Jakarta.
Kura-kura bintang India, yang dikenal karena pola menyerupai bintang pada cangkangnya, termasuk spesies yang terancam punah dan tercatat sebagai “rentan” dalam Daftar Merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Dari 58 kura-kura yang ditemukan, satu di antaranya sudah mati, sementara 22 lainnya dalam kondisi kurus.
Kronologi Kejadian
Jaksa Dewan Taman Nasional Singapura (NParks), Lim Chong Hui, menjelaskan bahwa Jaffar awalnya merencanakan perjalanan ke Jakarta untuk berlibur sekaligus membeli pakaian wanita guna dijual di India.
Perjalanan tersebut diatur oleh seorang teman Jaffar, yang dikenal sebagai “Bhai.” Temannya itu membantu mengatur logistik perjalanan, termasuk membayar tiket pesawat dan akomodasi Jaffar. Sebagai imbalan, Bhai meminta Jaffar membawa sebuah koper ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang di sana.
“Pada 16 Juli, sebelum keberangkatan ke Jakarta, Bhai mengirimkan sebuah artikel berita tentang penyitaan kura-kura bintang di India melalui pesan teks,” kata Lim, melansir dari The Straits Times, Rabu 11 Desember 2024.
“Namun, terdakwa tidak menanyakan lebih lanjut alasan pengiriman artikel tersebut,” tambahnya.
Pada 28 Agustus, Bhai menyerahkan koper yang telah dikemas kepada Jaffar di Bandara Internasional Chennai. Ketika ditanya, Bhai mengeklaim bahwa koper tersebut hanya berisi pakaian perempuan. Jaffar tidak memeriksa isi koper tersebut dan langsung mendaftarkannya sebagai bagasi.
Saat tiba di Bandara Changi pada 29 Agustus, petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mencurigai sesuatu dalam koper tersebut. Ketika koper dibuka di hadapan Jaffar, ditemukan 58 kura-kura yang terbungkus kain di dalamnya. Hewan-hewan itu segera disita dan dikirim ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar NParks.
Menurut dokter hewan, metode transportasi yang digunakan menyebabkan “penderitaan yang tidak perlu” bagi kura-kura tersebut.
“Koper yang digunakan adalah jenis koper lembut yang tidak cukup kuat untuk menahan tekanan eksternal, sehingga meningkatkan risiko hewan-hewan ini terjepit,” ungkapnya.
Selain itu, koper tersebut tidak memiliki ventilasi, sehingga berisiko menyebabkan sesak napas. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan kura-kura dinilai berada dalam kategori kurang baik hingga dapat diterima.
Kasus ini memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran aturan perlindungan satwa liar. Hukuman yang dijatuhkan kepada Jaffar bertujuan untuk menekankan pentingnya mematuhi peraturan internasional dalam melindungi spesies yang terancam punah dan memastikan kesejahteraan satwa selama proses transportasi.(
Muhammad Reyhansyah)
Baca juga:
Aktor Bollywood Ditangkap di Soetta karena Selundupkan Satwa Langka