Hanya 50 Orang Pendukung Boleh Antarkan Paslon Mendaftar ke KPU Kota Tangerang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah.

Hanya 50 Orang Pendukung Boleh Antarkan Paslon Mendaftar ke KPU Kota Tangerang

Hendrik Simorangkir • 27 August 2024 14:05

Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memastikan tidak ada pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar pada hari pertama, Selasa, 27 Agustus 2024. KPU Kota Tangerang juga membatasi jumlah pengantar saat penyerahan dokumen maksimal 50 orang.

"Kalau untuk pendukungnya yang hadir dibatasi 50 orang saja dan hanya di lantai satu. Sedangkan di lantai dua kapasitasnya hanya calon wali kota dengan wakil wali kota dan ketua partai pengusung," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, Selasa, 27 Agustus 2024.

Qori menuturkan, jika pihaknya telah mengadakan gladi bersih untuk menyiapkan tahapan pengumuman untuk pendaftaran pencalonan ini. Terkait pendaftaran, lanjutnya, pasangan calon harus mengisi melalui aplikasi Silon KPU.
 

Baca juga: Usung Krisdayanti-Dewa di Pilkada Kota Batu, NasDem: Membangun Negeri harus Bersama

"Selain itu, calon yang akan mendaftar pun wajib membawa berkasnya ke KPU. Dan nanti untuk tes kesehatan para pasangan calon akan dilakukan di RSUP Sitanala," katanya. 

Qori memastikan pihaknya bakal menerima pendaftaran pasangan calon yang datang ke KPU pada Rabu dan Kamis (28-29 Agustus 2024). 

"Besok siang informasinya dari PKS, pak Amarullah berdasarkan informasi via WhatsApp yang diterima. Sisanya pasangan calon pada hari terakhir," jelasnya.

Berdasarkan tahapan, pendaftaran tersebut akan dimulai 27 dan 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)