Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 16 July 2024 18:26
Jakarta: Wakil Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024. Terjadi perubahan tata tertib (tatib) sepihak yang dipimpin Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.
"Puncaknya memang pada sidang paripurna. Ada kesewenang-wenangan pimpinan merancang tata tertib yang mereka rancang dan susun sendiri," kata Hasan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Hasan, langkah pimpinan DPD itu dipaksakan. Dia menyebut upaya itu untuk kepentingan pribadi.
"Kita selama dua tahun ini sudah cukup diam dengan kepemimpinan, yang cukup otoriter dipaksakan hanya untuk kepentingan pribadi pimpinan DPD RI," ujar Hasan.
Hasan mengatakan bahwa perubahan Tatib DPD RI melanggar Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI terkait pimpinan DPD. Pada Pasal 46 ayat 2 Tatib DPD RI itu diatur bahwa pimpinan DPD RI terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III.
Baca juga: Perubahan Wantimpres ke DPA Dinilai Tak Perlu Dijadikan Polemik |