Pemkot Yogyakarta Tertibkan Jukir Liar di Musim Libur Lebaran

Wisatawan pemakai skuter di kawasan Malioboro. Medcom.id/mustaqim

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Jukir Liar di Musim Libur Lebaran

Media Indonesia • 9 April 2024 12:41

Yogyakarta: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Polresta Kota Yogyakarta giat menertibkan parkir liar menjelang Idulfitri 2024. Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu malam (7 April) di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, penertiban parkir liar itu adalah giat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta yang bertindak selaku Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Progo 2024 Polresta Yogyakarta.

"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz dalam siaran persnya dari Humas Pemkot Yogyakarta, Selasa, 9 April 2024.

Di Selaran Stasiun Yogyakarta, di Jalan Pasar Kembang, pihaknya mendapati dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar. Mereka membuka parkir kendaraan roda empat maupun roda dua. Padahal tempat tersebut merupakan daerah larangan untuk parkir.

Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.
"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," jelas Aziz.

Ia menegaskan, selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka berupa biku-biku kuning pada sisi Utara di Jalan Pasar Kembang. Garis marka biku-biku kuning sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti.

"Selain itu, rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning juga sudah dipasang," kata dia.

Polresta Yogyakarta selanjutnya akan melakukan proses yustisi juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Pihaknya juga akan melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Aziz menyampaikan, sesuai aturan itu, para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang pada Senin, 8 April 2024.

Petugas juga menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir. Selain itu, pihaknya juga mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan tiket resmi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku.

"Pengaduan parkir liar dapat disampaikan masyarakat melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669," kata dia.

Ia berpesan, masyarakat yang akan parkir agar memastikan tempat parkir yang berizin. Tempat parkir yang berizin terdapat tanda rambu parkir P warna biru. "(Juru) parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir, " tutup Aziz.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)