Evaluasi mudik lebaran. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 11 April 2024 19:15
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut akan memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah. Sanksi diberikan jika terbukti membiarkan sopir mengendarai lebih dari 8 jam.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bis," kata Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 11 April 2024.
Budi mengatakan pihaknya masih mendalami pihak-pihak terkait mengenai kecelakaan itu. Terutama didalami oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sama halnya dengan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," ujar Budi.
Lebih jauh, Budi Karya mengatakan terhadap sopir bus Rosalia Indah juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan.
"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba. Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," pungkansya.
Baca:
Polri Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Batang |