Kegiatan pengambilan sumpah ikrar setia NKRI (Lampost.co/Salda Andala)
Media Indonesia • 18 January 2024 18:48
Bengkulu: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan pemecatan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Bengkulu, karena terindikasi tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ASN tersebut tetap tidak mengakui NKRI meskipun sudah dikakukan pembinaan dan dua kali surat teguran. Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi mengatakan, DKP telah melakukan dua kali surat teguran kepada ASN tersebut sebelum mengajukan pemecatan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
"Upaya pembinaan dan telah dibuat surat teguran sebanyak dua kali namun ASN tersebut tetap tidak mengakui NKRI," katanya di Bengkulu, Kamis, 18 Januari 2024.
DKP, lanjut dia, telah menanyakan kepada yang bersangkutan dan mengakui bahwa dia tidak tunduk dengan NKRI dan tidak akan tunduk pada perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia. Berdasarkan pengakuannya ASN yang bersangkutan bahwa telah mengikuti aliran yang bernama "Saksi Yehuwa" yang mengajarkan untuk tidak patuh terhadap siapapun termasuk presiden dan NKRI serta hanya tunduk kepada kepercayaannya pada Yehuwa.
Baca: Bobby Nasution Siap Beri Sanksi ASN Kota Medan yang Tak Netral |