Surat Suara Pilkada Jepara Tidak Sah Capai 34 Ribu Lembar

Penghitungan perolehan suara Pilkada Jepara 2024. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Surat Suara Pilkada Jepara Tidak Sah Capai 34 Ribu Lembar

Rhobi Shani • 29 November 2024 14:19

Jepara: Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan puluhan ribu surat suara tidak sah setelah dilakukan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara mencatat, surat suara tidak sah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, mencapai sekitar 34 ribu lembar. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 49 ribu lembar.

Komisoner KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, belum bisa memastikan surat suara tidak sah itu apakah karena dicoblos semuanya, tidak dicoblos, dirobek, atau dirusak. 

“Setelah nanti kita evaluasi dengan PPS dan PPK, baru kita tahu tidak sahnya lebih banyak yang mana. Sehingga kita baru bisa memutuskan apakah itu perilaku pemilih atau apa,” kata Siti, Jumat, 29 November 2024. 
 

Baca juga: KPU Jabar Sebut Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Aman

Siti menambahkan, unggahan C hasil TPS di aplikasi Sirekap oleh KPPS mencapai 100 persen pada malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Proses mengunggah lancar. Tidak ada kendala. Karena kemarin (yang memakai Sirekap) seluruh Indonesia, jadi delay masuk ke website-nya,” kata Siti.

Setelah ini, KPU akan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara manual di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini dijadwalkan mulai 30 November 2024. Pleno akan dilaksanakan selama dua hari di setiap PPK.

“Yang kemarin itu yang dipakai KPPS, Sirekap Mobile. Lalu masuk ke Sirekap Web. Sirekap Web nanti akan digunakan PPK atau KPU untuk pleno,” jelas dia.
 
Siti juga memastikan seluruh logistik dari KPPS sudah ditarik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan disimpan oleh PPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)