Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Final

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat konferensi pers Partai Golkar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Final

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2024 00:36

Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar telah final. Hal tersebut ditandai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan susunan lengkap kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029.

"Yang pertama adalah kita bersyukur kepada Allah bahwa proses-proses organisasi dan politik di Partai Golkar akhirnya selesai. Yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Idrus dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Idrus meminta seluruh kader Golkar untuk bersatu kembali dan tidak lagi mempersoalkan SK tersebut. Dia mengingatkan pihak yang masih mempertanyakan legalitas kepengurusan Bahlil untuk berdialog langsung dengan DPP Partai Golkar.

"Apabila ada di antara teman-teman keluarga besar Partai Golkar mempertanyakan sesuatu, ada baiknya ke DPP," ujar Idrus.

Baca: 

Idrus mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan terkini kepada Bahlil. Menurutnya, Bahlil mengimbau seluruh kader untuk fokus membesarkan partai.

"Beliau memberikan penggarisan bahwa kepengurusan sudah selesai dan tugas kita ke depan adalah bagaimana membesarkan Partai," tegasnya.

Idrus juga menyampaikan bahwa Bahlil terbuka terhadap berbagai kritikan dan masukan dari para kader partai. Yang terpenting, kata Idrus, kritikan-kritikan tersebut harus Konstruktif untuk membesarkan partai Golkar ke depannya.

?Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan SK baru tentang kepengurusan Partai Golkar 2024-2029 kepada Bahlil. Penyerahan ini sekaligus mencabut SK sementara yang sebelumnya berlaku.

"Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar," kata Supratman di kawasan Jakarta Selatan. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)